Ade Melisa
20212126
Universitas Gunadarma
Metode Penilaian Kesehatan Bank Dengan Indikator CAMELS
Tingkat
kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhdap
resiko dan kinerja bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan bank
adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan
baik.
Dalam
pengertian lain tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitan kualitatif
atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank.
Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari
faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi
industri perbankan dan perekonomian nasional. Selanjutnya adalah penilaian
kuantitatif yaitu penilaian terhadap posisi, perkembangan dan proyeksi
rasio-rasio keuangan.
Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang
sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan
kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara
kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat
digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara
keseluruhan. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup,
menjaga
kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan
prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain
itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang
telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu
pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih
lanjut menetapkan bahwa :
a)
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuditas,
rentabilitas, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan
wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b)
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya kepada bank.
c)
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala
keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
d)
Bank atas
permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan
yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,
dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e)
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap
bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
f)
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca,
perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya,
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
g)
Bank wajib
mengumumkan neraca perhitungan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan
bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank
Sesuai
Lampiran dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP Tanggal 31 Mei 2004
kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
perihal setiap penilaian tingkat kesehatan bank umum. Penilaian tingkat
kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS, yang terdiri
dari :
·
(Capital) Faktor Permodalan, terdiri dari :
1)
Kecukupan pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku, dengan membagi modal
dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR)
2)
Komposisi permodalan.
3)
Tren ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan
modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
4)
Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingan dengan modal bank.
Ditentukan dengan membagi APYD dengan Modal Bank.
5)
Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan).
6)
Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
7)
Akses kepada sumber permodalan. Indikator pendukung seperti Laba per saham atau
rasio harga terhadap saham dan tingkat pemesanan saham.
8)
Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank.
Indikator pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama PS dan catatan
reputasi PS.
·
(Asset Quality),
Faktor Kualitas Aset, terdiri dari :
1)
Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
Penilaian
rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Untuk rasio
sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
3)
Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
4)
Tingkat kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP yang telah dibentuk
dengan PPAP yang wajib dibentuk.
5)
Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti
keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Aktiva
Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan,
tujuan, dan strategi usaha bank.
6)
Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif. Indikator seperti kaji
ulang independen, ketaatan terhadap peraturan internal dan eksternal, dan
proses keputusan manajemen.
7)
Dokumentasi Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti kelengkapan dokumen
dan kemudahan penelusuran jejak audit, sistem penatausahaan dokumen, serta back up dan penyimpanan dokumen.
8)
Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah. Indikator seperti kualitas
penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
·
(Management) Faktor
Manajemen, terdiri dari :
1)
Manajemen Umum. Indikator pendukung seperti praktik tata kelola perusahaan yang
baik (good coporate governance/GCG),
struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan pertentangan kepentingan,
independensi pengurus bank, kemampuan untuk membatasi/mencegah penurunan
kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi nasabah, serta efektivitas
kinerja fungsi komite.
2)
Penerapan sistem manajemen risiko. Indikator pendukung seperti penerapan sistem
manajemen risiko nilai berdasarkan empat cakupan, yaitu :
a)
pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi,
b)
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
c)
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
serta sistem informasi manajemen risiko,
d)
sistem pengendalian internal menyeluruh.
3)
Kepatuhan Bank. Indikator pendukung seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK) dan kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya.
·
(Earning) Faktor
Rentabilitas, terdiri dari :
1)
Pengembalian atas Aset (Return on Asset-ROA)
2)
Pengembalian atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
3)
Margin bunga bersih
4)
Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.
5)
Perkembangan laba operasional
6)
Komposisi portofolio Aktiva Produktif dan diversifikasi pendapatan
7)
Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
8)
Prospek laba operasional
·
(Liquidity) Faktor Likuiditas,
terdiri dari :
1)
Aktiva likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang
dari 1 bulan
2)
1-Month Maturity Mismatch Ratio.
Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan terhadap
Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan.
3)
Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits Ratio-LDR)
4)
Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang. Dengan formula membandingkan Arus Kas
Bersih dengan Dana Pihak Ketiga.
5)
Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti.
6)
Kebijakan dan penelolaan likuiditas.
7)
Kemampuan bank memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau
sumber-sumber pendanaan lainnya.
8)
Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK). Indikator pendukung seperti pertumbuhan DPK
dan Pertumbuhan deposan inti.
·
(Sensitivity
to Market Risk) Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar, terdiri
dari :
1)
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga
dibanding dengan potensi kerugian suku bunga.
2)
Modal/cadangan untuk fluktuasi nilai tukar debandingkan dengan potensi kerugian
nilai tukar.
3)
Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).
Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan
terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil
tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi
sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan
agar :
a.
Pemegang
saham menambah modal.
b.
Pemegang
saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.
Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
d.
Bank dijual
kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
e.
Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
f.
Bank menjual
sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak
lain.
sumber :
id.wikipedia.org
mdhaqiqi.wordpress.com
www.bi.go.id
SEGA GENESIS - GAN-GAMING
BalasHapusSEGA GENESIS. GENESIS-HANDS. sol.edu.kg Genesis septcasino (JP-EU). NA. NA. NA. SEGA worrione GENESIS-HANDS. NA. SEGA febcasino.com GENESIS. NA. GENESIS-HANDS. NA. titanium flat iron