Ade Melisa
20212126
Universitas Gunadarma
Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank.
Penyelenggaraan kliring oleh BI
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005
tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).
Adapun untuk
penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a.
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan
oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan
Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal.
Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu
PKL BI dan PKL Selain BI.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
Persyaratan minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda.
b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Persyaratan
menjadi peserta SKNBI
Untuk
menjadi peserta SKNBI, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pihak yang
dapat menjadi peserta SKNBI adalah Bank. Setiap bank dapat menjadi peserta
dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan antara
lain sebagai berikut :
1. Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI
2. Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara
tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
3. Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai
peserta.
4. Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara
lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun
backup.
Jenis
layanan yang
terdapat pada SKNBI meliputi :
A. Kliring
Kredit
1. Penyelenggaraan
Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring
Nasional (PKN).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
B. Kliring
Debet
1.
Penyelenggaraan Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang berasal dari warkat debet berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer debet yang dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat debet.
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang berasal dari warkat debet berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer debet yang dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat debet.
Adapun
gambaran dari sistem kliring di Indonesia adalah sebagai berikut:
Sumber:
bi.go.id
s3ventyfour.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar