Ade Melisa
20212126
Universitas Gunadarma
Bank dan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa sebagai perantara antara
pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari
investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga
keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan
dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada
lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman
utang kepada yang membutuhkan. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Bank
Pengertian dan peranan Bank menurut UU nomor 10 Tahun 1998 adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyaurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sejarah Bank
Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan
membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada
laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai
kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson
yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas
hari.
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang
ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan
penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan
sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan
yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran
ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang
Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan
perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan
oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang
membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam
Fungsi dan Jenis Bank
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi,
diantaranya:
1. Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank
terdiri dari :
a)
Menurut
UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, Jenis bank diantaranya : Bank Umum,
Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Bank Pegawai dan Bank
lainnya
b)
Menurut
UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat
2. Dilihat dari segi kepemilikannnya, Jenis bank
terdiri dari : Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik
koperasi, Bank milik asing dan Bank milik campuran
3. Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri
dari :
a)
Bank
devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b)
Bank
non devisa, yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi
yang berhubungan dengan luar negeri.
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga,
jenis bank terdiri dari :
a)
Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b)
Bank
yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan:
- Likuiditas, kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu2 atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka prendek
- Solvabilitas, kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang
- Rentabilitas, kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapatt terjaga kontinuitasnya.
- Soliditas, kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaaan dari masyarakat, sehinggga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung,
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk
kegiatan produktif
Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas
barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
- Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
- Manfaat bagi perusahaan :
v Loyalitas
v Kewajiban moral
v Kompetisi pasar tenaga kerja
- Manfaat bagi karyawan :
v Rasa aman
v Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan
meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
- Modal Koperasi :
1. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu
tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat
berharga
- Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
- Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan dana yang lebih besar
- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan terhadap bank
- Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anak Piutang : Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
- Peningkatan penjualan
- Kelancaran modal kerja
- Memudahkan penagihan hutang
- Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
- Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
- Kesempatan untuk membeli secara kredit
- Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan
pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan Usaha Meningkat
- Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah
dengan jaminan barang
bergerak
Tujuan Pegadaian :
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman
tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun
sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih
dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani,
segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
- Manfaat Leasing :
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
- Biaya lebih murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar