Senin, 21 April 2014

Pertemuan 1 : Bank dan Lembaga Keuangan

Ade Melisa

20212126

Universitas Gunadarma


Bank dan Lembaga Keuangan
 
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang  menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Bank                 
Pengertian dan peranan Bank menurut UU nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sejarah Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam

Fungsi dan Jenis Bank
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya:
1.      Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank terdiri dari :
a)      Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, Jenis bank diantaranya : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
b)      Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
2.      Dilihat dari segi kepemilikannnya, Jenis bank terdiri dari : Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik koperasi, Bank milik asing dan Bank milik campuran
3.      Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri dari :
a)      Bank devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b)      Bank non devisa, yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
4.      Dilihat dari segi cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari :
a)      Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b)      Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan:

  • Likuiditas, kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu2 atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka prendek 
  •   Solvabilitas, kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang 
  •   Rentabilitas, kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapatt terjaga kontinuitasnya. 
  •   Soliditas, kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaaan dari masyarakat, sehinggga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.


Lembaga Keuangan  Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

Peran  Lembaga Keuangan  Bukan Bank antara lain :

1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – Jenis Lembaga Keuangan  Bukan Bank

1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
  • Manfaat bagi perusahaan :
v  Loyalitas
v  Kewajiban moral
v  Kompetisi pasar tenaga kerja
  • Manfaat bagi karyawan :
v  Rasa aman
v  Kompensasi yang lebih baik

3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
  • Modal Koperasi :       
1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
  • Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
  • Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
  1. Peningkatan penjualan
  2. Kelancaran modal kerja
  3. Memudahkan penagihan hutang
  4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
  1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
Manfaat modal ventura :
  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
Tujuan Pegadaian :
 - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi

8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
  • Manfaat Leasing :
  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah

Sumber :

id.wikipedia.org

Ekonomi-holic.com

boniephoel.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar