Rabu, 02 Juli 2014

Tugas Bank & Lembaga Keuangan 2 : Transaksi Kliring

Kliring Sebagai Solusi Untuk Meningkatkan 

Efektifitas & Efesiensi Transaksi Perbankan Antar Bank


Nama : Ade Melisa

Kelas : SMAK06

NPM : 20212126

 

Memasuki era zaman yang semakin modern transaksi yang dilakukan antar manusia menjadi semakin beragam.  Adanya tuntutan  kebutuhan akan  transaksi yang mudah , cepat dan bisa dilakukan dimana saja mendorong lembaga keuangan bank untuk meningkatkan  jasa layanannya. Bank  yang dalam pengertiannya adalah suatu lembaga keuangan yang dalam usaha perbankannya meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya memiliki peranan penting dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi transaksi para nasabahnya. Oleh karena itu bank harus memberikan jawaban atas masalah tersebut.

Dari tuntutan kebutuhan akan  transaksi yang mudah  dan cepat  munculah pelayanan yang dinamakan transfer dan kliring. Hampir semua  bank kini menyediakan   jasa layanan tersebut untuk mempermudah nasabahnya.  Adapun yang akan lebih dibahas dalam artikel ini adalah tentang kliring.

Pengertian Kliring

Kliring merupakan pertukaran warkat antara peserta kliring, baik atas nama peserta nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu . Dalam proses kliring melibatkan  manajemen dari pascaperdagangan atau  pra penyelesaian eksposur kredit untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar  walaupun  pada akhirnya terkadang pembeli ataupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.  Adapun beberapa yang menyangkut tentang kliring adalah sebagai berikut:

      1.      Setoran kliring   
      Pada proses setoran kliring yang dilakukan pada processor Centralization Back Office (CBO) yaitu: 
a)      Menerima transit data pada komputer conventer STPK Sistem Kliring
Nasional (SKN) dari terminal STPK masing-masing cabang.
b)      Menerima konfirmasi atas hasil transit dari cabang. 
c)      Meminta kepada supervisor/Kepala Bagian CBO untuk melakukan pengiriman data ke 
      program Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). 
d)     Memeriksa kembali status hasil pengiriman data ke terminal SKNBI.  
 
2.      Warkat kliring 
a)      Cheque (Cek) 
Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada bank yang 
memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang 
tertentu kepada pembawanya, yang sebagaimana diatur dalam Kitab 
20  Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b)      Bilyet Giro  
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan 
dana untuk memindahkan dana dari rekening yang bersangkutan pada 
rekening pemegang yang disebutkan namanya dalam bilyet giro tersebut.
c)      Nota Debet 
Nota debet merupakan warkat yang digunakan untuk menagih dana pada 
bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan 
warkat tersebut serta untuk menyelesaikan apabila terjadi selisih kliring.
d)     Nota Kredit 
Nota kredit adalah warkat yang dipergunakan untuk menyampaikan dana 
pada bank lain untuk keuntungan bank atau nasabah bank yang akan 
menerima warkat tersebut. 
 
3.      Dokumen kliring  
Dokumen kliring berfungsi sebagai alat bantu bank dalam kegiatan penyerahan dan
pengembalian kliring di Bank Indonesia, harus memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan
ketetapan dalam surat edaran Bank Indonesia. Dokumen kliring yang dipergunakan bank
adalah sebagai berikut:
a)      Bukti Penyerahan Warkat Debet (BPWD) 
Bukti Penyerahan Warkat Debet (BPWD) digunakan sebagai tanda bukti 
penyerahan warkat debet untuk setiap bundel warkat dari petugas kliring 
kepada penyelenggara pada kegiatan kliring penyerahan. 
b)      Bukti Penyerahan Warkat Kredit (BPWK) digunakan sebagai tanda bukti 
penyerahan warkat kredit untuk setiap bundel warkat dari petugas kliring 
kepada penyelenggara kegiatan kliring penyerahan. 
c)      Lembar Substitusi 
Lembar substitusi digunakan dalam kliring penyerahan sebagai tempat 
menempelkan bukti penjumlahan nominal dari warkat yang diserahkan 
kepada penyelenggara. 
d)     Kartu Batch 
Kartu batch merupakan sarana untuk mengetahui jumlah nominal bundel 
warkat dari masing-masing peserta dan sebagai sarana kontrol dalam 
proses kliring. 
 
4.      Stempel kliring 
Stempel kliring berfungsi untuk menunjukkan identitas bank pada warkat kliring. 
Bentuk dan ukurannya harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia 
yang penggunaannya harus dilaporkan dan disetujui Bank Indonesia. 
 

Proses Kliring

Proses kliring adalah tahapan-tahapan yang dimulai dari  pelaporan / pemantauan,  marjin risiko, netting  transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan apabila terjadi kegagalan.

Peserta Kliring

Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
  • Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau  notanya secara langsung dengan B I .
  • Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.

Jenis Kliring 

Jenis dari kliring ini dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
  • Kliring umum : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
  • Kliring lokal  : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
  • Kliring antar cabang : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia  (SKNBI)

Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).

SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.

Jenis Layanan  Kliring Yang Terdapat Pada SKNBI 

A.     Kliring Debet

Apabila bank telah memenuhi persyaratan penyediaan awal, maka seluruh kantor bank tersebut yang menjadi peserta dapat mengikuti kliring debet. Kegiatan-kegiatan dalam penyelenggaraan kliring debet, meliputi kliring penyerahan dan kliring pengembalian sampai dengan proses perhitungan hasil kliring debet yang dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) secara lokal di masing-masing wilayah kliring. Sementara untuk proses perhitungan akhir kliring debet secara nasional dan proses penyelesaian akhir dilakukan oleh penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut:

1.  Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.

2.  Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.

3.  Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.

4.  Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi

5.  Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.

6.  PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.

7.  Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.

8.  Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.

9.   Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.

10.  Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,

a. Bank menang kliring (posisi kredit), seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.

b. Bank kalah kliring (posisi debet), sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut

 B. Kliring Kredit


Apabila bank peserta telah memenuhi persyaratan penyediaan setoran awal, maka seluruh kantor bank tersebut yang menjadi peserta dapat mengikuti kliring kredit. Berbeda dengan penyelenggaraan kliring debet  yang perhitungannya dilakukan secara lokal di masing-masing wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), dalam penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) di SSK. Namun untuk pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) kredit ke SSK, peserta yang berada di suatu wilayah kliring dapat mengirimnya melalui PKL.

Secara umum mekanisme kliring Kredit adalah sebagai berikut:

1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.

2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.

3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK.

4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit
dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE dikirim ke SSK.

5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.

6.  Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.

7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.

8.  Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kliring kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening  giro Bank di Sistem BI-RTGS.

9.  Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.

10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.

11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara  nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.

 Manajemen Risiko SKNBI

 

Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari kemungkinan risiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat setelmen hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada setiap awal hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau dikenal dengan istilah minimum prefund. Penyediaan minimum prefund pada kliring debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya dapat berupa cash.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).  

 

Kesimpulan

Kliring memang sangat dibutuhkan karena kecepatan transaksi saat ini jauh lebih cepat daripada 
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaannya. Dan adanya jasa layanan kliring terbukti 
memiliki peranan penting dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam transaksi perbankan 
sehingga kliring dianggap sebagai salah satu solusi untuk mempermudah transaksi antar perbankan.  

Referensi :
Khairunnisa , 2009 , Peranan dan Proses Kliring Nasional Salam Perbankan Pada Bank Sumut Syariah Medan. repository.usu.ac.id. 
 
http://www.bi.go.id/
 
http://id.wikipedia.org/
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar