Kliring Sebagai Solusi Untuk Meningkatkan
Efektifitas & Efesiensi Transaksi Perbankan Antar Bank
Nama : Ade Melisa
Kelas : SMAK06
NPM : 20212126
Memasuki era zaman yang semakin modern transaksi yang dilakukan antar manusia menjadi semakin beragam. Adanya tuntutan kebutuhan akan transaksi yang mudah , cepat dan bisa dilakukan dimana saja mendorong lembaga keuangan bank untuk meningkatkan jasa layanannya. Bank yang dalam pengertiannya adalah suatu lembaga keuangan yang dalam usaha perbankannya meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya memiliki peranan penting dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi transaksi para nasabahnya. Oleh karena itu bank harus memberikan jawaban atas masalah tersebut.
Dari tuntutan kebutuhan akan transaksi yang mudah dan cepat munculah pelayanan yang dinamakan transfer dan
kliring. Hampir semua bank kini
menyediakan jasa layanan tersebut untuk mempermudah
nasabahnya. Adapun yang akan lebih
dibahas dalam artikel ini adalah tentang kliring.
Pengertian Kliring
Kliring merupakan pertukaran warkat
antara peserta kliring, baik atas nama peserta nama nasabah yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu . Dalam proses kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan atau pra penyelesaian eksposur kredit untuk
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun pada akhirnya terkadang pembeli ataupun
penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Adapun beberapa yang menyangkut tentang
kliring adalah sebagai berikut:
1. Setoran kliring
Pada proses setoran kliring yang dilakukan pada processor Centralization Back Office (CBO) yaitu:
a) Menerima transit data pada komputer conventer STPK Sistem Kliring
Nasional (SKN) dari terminal STPK masing-masing cabang.
b) Menerima konfirmasi atas hasil transit dari cabang.
c) Meminta kepada supervisor/Kepala Bagian CBO untuk melakukan pengiriman data ke
program Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
d) Memeriksa kembali status hasil pengiriman data ke terminal SKNBI.
2. Warkat kliring
a) Cheque (Cek)
Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada bank yang
memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang
tertentu kepada pembawanya, yang sebagaimana diatur dalam Kitab
20 Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan
dana untuk memindahkan dana dari rekening yang bersangkutan pada
rekening pemegang yang disebutkan namanya dalam bilyet giro tersebut.
c) Nota Debet
Nota debet merupakan warkat yang digunakan untuk menagih dana pada
bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan
warkat tersebut serta untuk menyelesaikan apabila terjadi selisih kliring.
d) Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang dipergunakan untuk menyampaikan dana
pada bank lain untuk keuntungan bank atau nasabah bank yang akan
menerima warkat tersebut.
3. Dokumen kliring
Dokumen kliring berfungsi sebagai alat bantu bank dalam kegiatan penyerahan dan
pengembalian kliring di Bank Indonesia, harus memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan
ketetapan dalam surat edaran Bank Indonesia. Dokumen kliring yang dipergunakan bank
adalah sebagai berikut:
a) Bukti Penyerahan Warkat Debet (BPWD)
Bukti Penyerahan Warkat Debet (BPWD) digunakan sebagai tanda bukti
penyerahan warkat debet untuk setiap bundel warkat dari petugas kliring
kepada penyelenggara pada kegiatan kliring penyerahan.
b) Bukti Penyerahan Warkat Kredit (BPWK) digunakan sebagai tanda bukti
penyerahan warkat kredit untuk setiap bundel warkat dari petugas kliring
kepada penyelenggara kegiatan kliring penyerahan.
c) Lembar Substitusi
Lembar substitusi digunakan dalam kliring penyerahan sebagai tempat
menempelkan bukti penjumlahan nominal dari warkat yang diserahkan
kepada penyelenggara.
d) Kartu Batch
Kartu batch merupakan sarana untuk mengetahui jumlah nominal bundel
warkat dari masing-masing peserta dan sebagai sarana kontrol dalam
proses kliring.
4. Stempel kliring
Stempel kliring berfungsi untuk menunjukkan identitas bank pada warkat kliring.
Bentuk dan ukurannya harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
yang penggunaannya harus dilaporkan dan disetujui Bank Indonesia.
Proses Kliring
Proses
kliring adalah tahapan-tahapan yang dimulai dari pelaporan / pemantauan, marjin risiko,
netting transaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan apabila
terjadi kegagalan.
Peserta Kliring
Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah
kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank
Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh
seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I .
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Jenis Kliring
Jenis
dari kliring ini dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
- Kliring umum : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring lokal : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring
Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).
SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang
meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya
dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun
2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi
pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS)
atau transaksi bernilai kecil (retail)
yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Jenis Layanan Kliring Yang Terdapat Pada SKNBI
A. Kliring Debet
Apabila bank telah memenuhi
persyaratan penyediaan awal, maka seluruh kantor bank tersebut yang menjadi
peserta dapat mengikuti kliring debet. Kegiatan-kegiatan dalam
penyelenggaraan kliring debet, meliputi kliring penyerahan dan kliring pengembalian
sampai dengan proses perhitungan hasil kliring debet yang dilakukan oleh
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) secara lokal di masing-masing wilayah
kliring. Sementara untuk proses perhitungan akhir kliring debet secara nasional
dan proses penyelesaian akhir dilakukan oleh penyelenggara Kliring Nasional
(PKN).
Secara umum mekanisme kliring debet
adalah sebagai berikut:
1.
Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2.
Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3.
Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat
dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang
digunakan oleh peserta.
4.
Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet
yang telah lolos validasi
5.
Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan
kliring debet.
6.
PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7.
Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan
kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8.
Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara
kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara
nasional.
9.
Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10.
Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank menang kliring (posisi
kredit), seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke
rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang
bersangkutan.
b. Bank kalah kliring (posisi debet),
sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut
B. Kliring Kredit
Apabila bank peserta telah memenuhi
persyaratan penyediaan setoran awal, maka seluruh kantor bank
tersebut yang menjadi peserta dapat mengikuti kliring kredit.
Berbeda dengan penyelenggaraan kliring debet yang perhitungannya dilakukan secara lokal di
masing-masing wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), dalam
penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN) di SSK. Namun untuk pengiriman Data Keuangan Elektronik
(DKE) kredit ke SSK, peserta yang berada di suatu wilayah kliring dapat
mengirimnya melalui PKL.
Secara umum mekanisme kliring Kredit
adalah sebagai berikut:
1. Sebelum kegiatan kliring kredit
dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE kredit
berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK.
4. Untuk peserta yang menggunakan
TPK offline, penyampaian DKE kredit
dilakukan dengan menggunakan media
rekam data elektronis yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE dikirim ke
SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan
dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6.
Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit
secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan
simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS menunjukkan nilai negatif, maka Bank
dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK
melakukan perhitungan hasil kliring kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut
akan dibukukan ke rekening giro Bank di
Sistem BI-RTGS.
9.
Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional,
KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE
inward dalam bentuk media rekam data elektronis dan laporan hasil kliring
kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan
proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK
online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
Manajemen Risiko SKNBI
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari kemungkinan
risiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar
pada saat setelmen hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap
peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada setiap awal
hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau dikenal
dengan istilah minimum prefund. Penyediaan minimum prefund pada kliring debet dapat
berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan
penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya dapat berupa cash.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi
prinsip-prinsip manajemen risiko atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral
netting sesuai standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank
for International Settlement (BIS).
Kesimpulan
Kliring memang sangat dibutuhkan karena kecepatan transaksi saat ini jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaannya. Dan adanya jasa layanan kliring terbukti
memiliki peranan penting dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam transaksi perbankan
sehingga kliring dianggap sebagai salah satu solusi untuk mempermudah transaksi antar perbankan.
Referensi :
Khairunnisa , 2009 , Peranan dan Proses Kliring Nasional Salam Perbankan Pada Bank Sumut Syariah Medan. repository.usu.ac.id.
http://www.bi.go.id/
http://id.wikipedia.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar