Peranan Bank dan Pasar Modal Dalam Perekonomian Indonesia
Nama : Ade Melisa
NPM : 20212126
Kelas : SMAK06
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan dan pada umumnya lembaga ini diatur oleh
regulasi keuangan dari pemerintah. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga keuangan, yang kemudian
dispesifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank ( asuransi, pegadaian, pasar modal, dsb.) masing-masing memiliki
peran tersendiri dalam kontribusi pelayanan terhadap nasabahnya.
Dalam tulisan ini cenderung lebih membahas tentang lembaga keuangan bank
dan pasar modal. Adapun yang akan dibahas adalah pengertian dari kedua lembaga
keuangan tersebut, fungsi, jenis-jenis hingga perananannya terhadap perekonomian
negara.
Pengertian Bank
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 bank adalah suatu lembaga keuangan yang dalam
usaha perbankannya meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan
dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya
merupakan kegiatan pendukung yang diberikan oleh bank. Kegiatan menghimpun dana
ini biasanya merupakan kegiatan yang memiliki kaitan dalam mengumpulkan dana
dari masyarakat baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Dan
untuk dapat menghimpun dana dari masyarakat sebaik mungkin bank akan memberikan
penawaran balas jasa yang menarik kepada para nasabah ataupun ‘calon’ nasabah,
contohnya dengan iming-iming bunga tabungan, hadiah undian, dll. Sedangkan
untuk kegiatan menyalurkan dana, bank disini merupakan perantara antara pemodal
atau debitur dengan peminjam atau kreditor. Dengan kata lain bank berperan
sebagai pemberi pinjaman yang sebenarnya memiliki modal yang didapat dari
masyarakat. Dan sama dengan ketika menghimpun dana, ketika suatu bank akan
menginvestasikan dana yang tersedia dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat,
bank akan memberikan iming-iming yang menggiurkan seperti jangka waktu angsuran
pinjaman yang cukup lama dengan bunga cicilan rendah. Tujuannya agar masyarakat
mau meminjam uang tersebut baik untuk kegiatan investasi atau yang lainnya dan
bank mendapatkan keuntungan dari perputaran uang tersebut. Berikut ilustrasi dari kegiatan bank di
Indonesia dan perhitungan bank dalam mendapatkan laba (bank umum) :
Jenis Bank
Jenis bank di Indonesia
dibagi berdasarkan 3 tolak ukur, yaitu berdasarkan fungsinya, berdasarkan
kepemilikannya dan berdasarkan kegiatan operasionalnya.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya:
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank
sentral adalah lembaga keuangan negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia
No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya:
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank
Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya
pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga
dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank
Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di
luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya
dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan
lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya:
1 ) Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual
beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan
efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak
luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat
deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan
bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk
cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank
konvensional contohnya bank umum dan BPR.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun
1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak
dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan
keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan
nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga
produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank
syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan
dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan
besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Dan dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan
hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Fungsi Bank
Seperti yang dibahas sebelumnya fungsi bank secara umum
adalah menghimpun dana dari masyrakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Tetapi
menurut Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006),
secara lebih spesifik fungsi bank adalah sebagai:
·
Agent of
Trust : Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik
dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
·
Agent of
Development : Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak
lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
·
Agent of
Service : Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan
penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa
pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
Peranan Bank terhadap Perekonomian Indonesia
Bank mempunyai
peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Jika di lihat dari kondisi
masyarakat sekarang, jarang sekali orang yang tidak mengenal dan tidak
berhubungan dengan Bank. Hampir semua orang memiliki rekening dan berkaitan
dengan lembaga keuangan tersebut. Kegiatan perbankan yang terus bertambah
dimana bank sekarang tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat
menyimpan uang saja juga secara tidak
langsung menyokong perekonomian ke arah yang lebih baik. Adapun beberapa
kegiatan bank yang mempengaruhi perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
- Pengalihan asset (asset transmutasion) yaitu: pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unir surplus (lender) kepada unit defisit (borrower)
- Transaksi (transaction), bank saat ini memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, bank melakukan penyesuaian dengan melakukan upgrade atas layanan-layanan transaksi yang diberikan kepada para nasabahnya sehingga memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
- Likuditas (liquidity), bank juga berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit yang dilakukan dengan cara unit surplus menempatkan dana nya dalam bentuk giro, tabungan, depostio dan produk dana bank lainnya yang kemudian disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang mengalami defisit. Dengan demikian bank memberikan layann fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
- Efisiensi (Efficiency), bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Kinerja
perbankan yang terus diperbaiki pada akhirnya harus diakui memang banyak
membantu pemerintah
dalam mengatur stabilitas perekonomian negara. Oleh karena itu harus diakui keberadaan bank
memang sangat mempengaruhi dalam perkembangan perekonomian di Indonesia.
Pengertian
Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”.
Dengan demikian pasar modal (capital market)
memiliki arti yaitu suatu pasar yang memperjual belikan berbagai instrumen
keuangan jangka panjang panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun), baik surat
utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal juga merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi.
1.
Pasar Perdana ( Primary
Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi
hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana
tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan
komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary
Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Fungsi Pasar Modal
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal.
Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain,
lembaga, atau oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan
memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya
(pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat
dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka
produktivitas perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri
lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan
pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan
meningkatkan pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin
meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan
berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Peranan Pasar Modal Terhadap Perekonomian
Indonesia
Pasar modal memiliki peranan penting bagi
perekonomian Indonesia karena pasar modal memiliki dua fungsi, pertama fungsi
ekonomi artinya pasar modal sebagai sarana untuk mempertemukan dua pihak yaitu
pihak investor dan issuer. Dalam hal ini pasar modal menjadi peluang bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Kedua pasar
modal memiliki fungsi keuangan, artinya
pasar modal memberikan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana
(investor) yang berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi,
reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana
yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko
masing-masing instrument tersebut. Selanjutnya pengaruh yang signifikan dari
pasar modal terhadap perekonomian Indonesia adalah implikasinya atas
pengembangan pasar modal dengan kemampuan berkontribusi dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu pengembangan pasar modal
merupakan salah satu kebijakan untuk mendukung pembangunan perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar