Kamis, 26 Juni 2014

Tugas Bank & Lembaga Keuangan 2 : Bank dan Pasar Modal



Peranan Bank dan Pasar Modal Dalam Perekonomian Indonesia

  

Nama : Ade Melisa

NPM : 20212126

Kelas : SMAK06 

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan  dan pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga keuangan, yang kemudian dispesifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank ( asuransi, pegadaian, pasar modal, dsb.) masing-masing memiliki peran tersendiri dalam kontribusi pelayanan terhadap nasabahnya.
Dalam tulisan ini cenderung lebih membahas tentang lembaga keuangan bank dan pasar modal. Adapun yang akan dibahas adalah pengertian dari kedua lembaga keuangan tersebut, fungsi, jenis-jenis hingga perananannya terhadap perekonomian negara. 

Pengertian Bank

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998  bank adalah suatu lembaga keuangan yang dalam usaha perbankannya meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya merupakan kegiatan pendukung yang diberikan oleh bank. Kegiatan menghimpun dana ini biasanya merupakan kegiatan yang memiliki kaitan dalam mengumpulkan dana dari masyarakat baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Dan untuk dapat menghimpun dana dari masyarakat sebaik mungkin bank akan memberikan penawaran balas jasa yang menarik kepada para nasabah ataupun ‘calon’ nasabah, contohnya dengan iming-iming bunga tabungan, hadiah undian, dll. Sedangkan untuk kegiatan menyalurkan dana, bank disini merupakan perantara antara pemodal atau debitur dengan peminjam atau kreditor. Dengan kata lain bank berperan sebagai pemberi pinjaman yang sebenarnya memiliki modal yang didapat dari masyarakat. Dan sama dengan ketika menghimpun dana, ketika suatu bank akan menginvestasikan dana yang tersedia dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat, bank akan memberikan iming-iming yang menggiurkan seperti jangka waktu angsuran pinjaman yang cukup lama dengan bunga cicilan rendah. Tujuannya agar masyarakat mau meminjam uang tersebut baik untuk kegiatan investasi atau yang lainnya dan bank mendapatkan keuntungan dari perputaran uang tersebut.  Berikut ilustrasi dari kegiatan bank di Indonesia dan perhitungan bank dalam mendapatkan laba (bank umum) :





Jenis Bank

Jenis bank di Indonesia dibagi berdasarkan 3 tolak ukur, yaitu berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya dan berdasarkan kegiatan operasionalnya.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya:

1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank sentral adalah lembaga keuangan negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya:

1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya:

1 ) Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. 

2 ) Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Dan dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Fungsi Bank

Seperti yang dibahas sebelumnya fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat dan menyalurkan  kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Tetapi menurut Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), secara lebih spesifik fungsi bank adalah sebagai:
·       Agent of Trust : Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.

·       Agent of Development : Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.


·       Agent of Service : Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.

Peranan Bank terhadap Perekonomian Indonesia

Bank mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Jika di lihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang sekali orang yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank. Hampir semua orang memiliki rekening dan berkaitan dengan lembaga keuangan tersebut. Kegiatan perbankan yang terus bertambah dimana bank sekarang tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan  uang saja juga secara tidak langsung menyokong perekonomian ke arah yang lebih baik. Adapun beberapa kegiatan bank yang mempengaruhi perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Pengalihan asset (asset transmutasion) yaitu: pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unir surplus (lender) kepada unit defisit (borrower)
  • Transaksi (transaction), bank  saat ini memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, bank melakukan penyesuaian dengan melakukan upgrade atas layanan-layanan transaksi yang diberikan kepada para nasabahnya sehingga memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
  • Likuditas (liquidity), bank juga berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit yang dilakukan dengan cara unit surplus menempatkan dana nya dalam bentuk giro, tabungan, depostio dan produk dana bank lainnya yang kemudian disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang mengalami defisit. Dengan demikian bank memberikan layann fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
  • Efisiensi (Efficiency), bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Kinerja perbankan yang terus diperbaiki pada akhirnya harus diakui memang banyak membantu  pemerintah dalam mengatur stabilitas perekonomian negara.  Oleh karena itu harus diakui keberadaan bank memang sangat mempengaruhi dalam perkembangan perekonomian di Indonesia.

Pengertian Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Dengan demikian pasar modal (capital market) memiliki arti yaitu suatu pasar yang memperjual belikan berbagai instrumen keuangan jangka panjang panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun), baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal juga  merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. 

Jenis Pasar Modal

1.     Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.     Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.

Fungsi Pasar Modal
  • Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
  • Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
  • Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
  • Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
  • Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
  • Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.



Peranan Pasar Modal Terhadap Perekonomian Indonesia

Pasar modal memiliki peranan penting bagi perekonomian Indonesia karena pasar modal memiliki dua fungsi, pertama fungsi ekonomi artinya pasar modal sebagai sarana untuk mempertemukan dua pihak yaitu pihak investor dan issuer. Dalam hal ini pasar modal menjadi peluang bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Kedua pasar modal  memiliki fungsi keuangan, artinya pasar modal memberikan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana (investor) yang berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument tersebut. Selanjutnya pengaruh yang signifikan dari pasar modal terhadap perekonomian Indonesia adalah implikasinya atas pengembangan pasar modal dengan kemampuan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu pengembangan pasar modal merupakan salah satu kebijakan untuk mendukung pembangunan perekonomian.